Sudah Hubungi Ketua KASN RI, Ternyata Bawaslu Lampung Belum Laporkan Oknum ASN yang Terlibat Kampanye

Desember 29, 2023
Ikuti Kami |
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung I, Ir. H. Endro S. Yahman, M.Sc. saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pesawaran. Lampung (23/10/2023).

Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, menyoroti dan mempertanyakan kinerja jajaran Bawaslu Lampung, terutama terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa tahapan Pemilu 2024.

Kata Endro, kinerja jajaran Bawaslu Lampung menyangkut penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN masih jauh dari kata maksimal, bahkan cenderung melempem.

“Kasus yang terjadi di Lampung selama ini, misal yang terjadi di Kota Bandar lampung, ternyata tidak terinformasi bahwa Bawaslu setelah memeriksa ASN yang melanggar telah melaporkan ke KASN,” jelas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu, Lampung ini saat dimintai keterangan, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Endro S. Yahman Tuntut Bawaslu Usut Tuntas Aparatur Kelurahan Pasang Banner Caleg

Endro mencontohkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN melibatkan perangkat kelurahan di Bandar Lampung dalam kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Dapil Lampung 1, Rahmawati Herdian.

Disebutkan, muara penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di kasus tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan, apalagi rekomendasi sanksi bagi pihak-pihak terlibat.

“Kenapa saya katakan begitu? Karena Saya sudah berkomunikasi kepada Ketua KASN, beliau malah bingung ketika saya tanya perkembangan kasus pelanggaran ASN di Kota Bandar Lampung,” imbuh Anggota DPR RI yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini.

Baca juga: Terkait Netralitas ASN Dalam Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Tuntut Bawaslu Lampung Transparan Juga Tegas Tegakkan Aturan

Ajak akademisi dan masyarakat sipil awasi kinerja penyelenggara Pemilu
Kinerja-kinerja semacam itu dikatakan Endro patut dipertanyakan kepada jajaran Bawaslu Lampung, terlebih di tengah situasi banyaknya dugaan-dugaan terkait penyelenggara Pemilu masih belum berjalan secara netral.

“Apakah Bawaslu Lampung tidak melanjutkan hasil pemeriksaan ke KASN? Kita bisa merujuk keputusan KASN dengan memberi sanksi berat untuk ASN yang melanggar aturan Pemilu di Provinsi Kalsel, itu akibat laporan dari Bawaslu,” ingat dia.

Berkaca dari dugaan itu, ia mengingatkan sudah seharusnya akademisi kampus berani bersuara menyangkut proses Pemilu yang terjadi belakang ini, sebagaimana telah disampaikan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) yang ikut menyoal isu terjadi di Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran.

“Diharapkan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat sipil Lampung, karena mampu membangun pengawasan partisipatif di tengah situasi banyak penyelenggara Pemilu belum netral. Mari kita dorong masyarakat sipil melakukan pengawasan kinerja penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu dengan melaporkan ke DKPP,” tuntas Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Artikel berita ini telah dipublikasikan pada Jumat (29/12/2023) melalui https://lampung.idntimes.com/news/lampung/tama-wiguna/anggota-dpr-pertanyakan-kinerja-bawaslu-lampung-tindak-netralitas-asn?page=all

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,