Endro S. Yahman akan Bawa Kasus KPU Lampung Timur dalam Rapat Komisi II DPR RI

September 8, 2024
Ikuti Kami |

Lampung – Politisi senior PDI Perjuangan di Provinsi Lampung yang juga Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman mengindikasikan KPU Lampung Timur telah berlaku tidak adil terkait penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawan Rahardjo-Ketut Erawan, dan akan membawa persoalan tersebut dalam rapat dengan KPU-Bawaslu di Komisi II DPR RI minggu depan.

Endro mengatakan, penolakan ditenggarai dokumen pendaftaran paslon Dawam-Ketut dinyatakan tidak lengkap sebab terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini dinilai sebagai pembegalan domokrasi.

Baca juga Endro Serukan Kader PDI Perjuangan Pesawaran Kompak Memenangkan Nanda-Antonius

“Ini dicurigai by design setelah jebol keputusan MK kemarin, keluar hambatan lain dalam Keputusan KPU bukan PKPU ya. Kalau ini pasti iya lah (indikasi ada permainan). Khusus lokal (penyelenggara Pilkada, masuk angin semua,” ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Jumat (6/9/2024).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2024, Dawan Rahardjo-Ketut Erawan.

Bertentangan dengan Semangat Demokrasi dan Putusan MK
Endro melanjutkan, kasus penolakan pendaftaran terhadap paslon diusung dan didukung PDI Perjuangan ini disebut bak tragedi nasional di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, permasalahan bukan sebatas menyangkut Silon.

Baca juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pesawaran Endro S. Yahman Optimis PDI Perjuangan Rebut Kemenangan di Pilkada Pesawaran

Melainkan keputusan KPU Lampung Timur itu terang-terangan bertentangan dengan semangat demokrasi, sekaligus mengingkari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai atau gabungan partai politik.

“Di sini mindset penyelenggara Pemilu sudah salah, sebab seharusnya yang disepakati mindset demokrasi, bukan teknis administrasi. Penyelenggara menghilangkan hak parpol untuk mencalonkan kepala daerah,” jelasnya.

Kesan Penyelenggaraan Anti Demokrasi
Bilamana dalam waktu itu terkendala akses Silon, Endro menyebutkan, KPU Lampung Timur sejatinya sigap berkoordinasi dengan KPU di tingkatan provinsi hingga RI dan tetap menerima berkas pendaftaran paslon Dawan-Ketut.

Baca juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pesawaran Endro S. Yahman Optimis PDI Perjuangan Rebut Kemenangan di Pilkada Pesawaran

Pasalnya, Silon hanya salah satu teknis administrasi kelengkapan saat pendaftaran sehingga dapat dilakukan secara manual atau menyusul. Namun disayangkannya, langkah-langkah itu seakan diabaikan hingga timbul kesan penyelenggara anti demokrasi dengan mengamini kehadiran kotak kosong di Pilkada Lampung Timur.

“Sama perlakuannya kalau jaringan internet down kan bisa menyusul, yang penting diterima dulu pendaftarannya, baru tinggal dilengkapi. Kotak kosong tidak salah, tapi dihindari agar demokrasi bisa tetap sehat,” katanya.

Baca juga Endro S. Yahman: Program Penjaminan Kesehatan Perwujudan Nilai Pancasila, Perlu dijaga Kesinambungannya

Perubahan Dukungan Wajib Memperoleh Persetujuan Partai Koalisi Itu Tak Masuk Akal
Dalam kasus ini, Endro turut menyoroti insiden tersebut turut dipicu ketentuan KPU, bahwa perubahan dukungan di wilayah hanya memiliki calon kepala daerah tunggal harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota partai koalisi lama.

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 di halaman 127 tersebut telah memaksa partai ingin mengubah dukungan untuk terlebih dahulu memperoleh kesepakatan dari partai koalisi lama ini dinilai jelas tidak masuk akal.

“Saya ingatkan, partai politik itu konstruksi hukumnya berbentuk badan hukum publik dan bukan badan hukum privat. Maka tidak tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga surat dukungan awal yang pernah diberikan bisa dicabut tanpa harus ada persetujuan dari para pihak penandatanganan awal,” terangnya.

Berkaca akan ketentuan ini, ia mendesak KPU merevisi bunyi ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada halaman 127. “Tentunya dengan kondisi ini KPU harus memundurkan pendaftaran, untuk mengurangi potensi kotak kosong,” lanjut dia.

Fraksi PDI Perjuangan Bakal Bahas di Rapat Komisi II
Endro menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan menyoal dan membahas kasus terjadi di Kabupaten Lampung Timur ini dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu RI di Komisi II.

“Ya pasti, jadwal minggu depan ada rapat dengan KPU dan Bawaslu,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.[]

Artikel berita ini telah dipublikasi pada Jumat (6 September 2024) melaluhttps://lampung.idntimes.com/

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,