Endro S. Yahman, Pemekaran 3 Kabupaten di Lampung Tidak Dalam Waktu Dekat

Juni 24, 2024
Ikuti Kami |

Bandarlampung – Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman mengungkapkan, pemekaran 3 kabupaten di Lampung tidak akan berlangsung segera. Menurutnya, pemekaran tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB).

Diketahui informasi bakal mekarnya Kabupaten Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah menjadi bahasan hangat.

Baca juga Momentum Idul Adha, Endro Ajak Kader PDI Perjuangan Semangat Berkurban Untuk Masyarakat

Meski pemerintah pusat disebut setuju pemekaran 3 kabupaten di Lampung berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

Menurutnya, pemekaran daerah baru bisa dilakukan jika moratorium DOB dicabut.

“Sekarang ada sekitar 300 usulan DOB, yang masih tertahan, karena ada moratorium,” kata Endro saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Atas informasi itu Endro mengundang 26 kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, serta Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham dan Komite DPD RI pada hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Baca juga Terkait Batas Usia Cakada, Endro S. Yahman Ingatkan KPU ‘Jangan Offside Lagi’

Endro S Yahman mengatakan, rapat panja ini membahas Daerah Otonom Lama (DOL), bukan Daerah Otonom Baru (DOB).

“Sehingga, saya pastikan ini bukan pembahasan mengenai pemekaran,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki tugas merevisi dan membuat RUU daerah lebih dari 200 buah, prosesnya sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena ada UU yang tadinya menginduk bentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diganti menjadi NKRI.

Baca juga Endro S Yahman Terima Penghargaan Dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Peserta Disiplin Rakernas V PDI Perjuangan

“Hal ini terjadi karena di masa lalu tidak sempat dan tidak terpikirkan akan menjadi masalah ketatanegaraan, sehingga harus diganti. Umumnya ini provinsi lama yang dibentuk dimasa kemerdekaan,” jelas Endro.

Endro mengatakan, Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21, pada 3 Juni 2024 memerintahkan untuk membahas penyusunan RUU untuk daerah yang sudah ada saat ini tapi belum dinaungi UU.

“Juga revisi UU daerah, misal yang kemarin sudah selesai Provinsi Bali itu UU nya masih gabung dengan NTB, trus dibikin UU untuk provinsi Bali. Provinsi Lampung UU-nya masih gabung dengan Provinsi Sumsel, dan lain lain,” kata dia.

“Belum lagi sejenis ini di tingkat kabupaten. Pembahasan di cluster II ini ada 26 UU pemda yang akan direvisi termasuk UU Kabupaten Lamsel, Lamteng dan Lampura di Provinsi Lampung,” sambungnya.

Baca juga Endro S. Yahman, “Kriteria Calon Bupati Pesawaran: Masyarakat Tidak Menjadi Lebih Susah Hidupnya”

Endro melanjutkan, perlu dilakukan revisi karena mandat UU bhw setiap keberadaan pemerintah daerah harus dinaungi oleh 1 UU. Misal Provinsi Lampung UU-nya masih dengan UU Provinsi Sumatera Bagian Selatan.

“Kemudian, UU Kabupaten Lampura isinya masih bersama lampung Tengah dsb. UU Lamsel isinya masih meliputi Pesawaran dan, Pringsewu. Padahal Pesawaran dan Pringsewu sudah punya UU sendiri yaitu waktu pemekaran. Ini lah yang harus direvisi,” ujar Endro.

Dia menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah belum dicabut. Pemerintah belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya yaitu diminta melakukan kajian dan menyusun “roadmap” dan desain penataan daerah.

Baca juga Endro S. Yahman, “Sila Ke-5 Sulit Terwujud Tanpa Ada Keadilan Ekonomi”

“Kalau ini selesai baru kemungkinan dibuka pemekaran daerah baru, karena ini menyangkut juga kemampuan fiskal negara. Jangan sampai ada pembelokan isu pemekaran dalam kerangka kepentingan pilkada,” pungkasnya. []

Artikel berita ini telah dipublikasi pada Senin (24 Juni 2024) melalui lampung.tribunnews.com dan https://rmollampung.id/

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,