Endro S. Yahman: Program Penjaminan Kesehatan Perwujudan Nilai Pancasila, Perlu Dijaga Kesinambungannya
Pesawaran, Lampung – Beberapa waktu lalu, Pemkab Pesawaran mendapatkan penghargaan dibidang sistem penjaminan kesehatan atau yang biasa disebut Unit Health Coverage (UHC).
Sistem penjaminan kesehatan UHC ini memastikan setiap masyarakat di Pesawaran bisa memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit, tanpa memandang masyarakat tersebut mampu ataupun tidak mampu.
Masyarakat cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP atau kartu keluarga maka warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan, warga tidak mampu tapi belum terdaftar kepersertaannya di BPJS wajib dilayani. Pasien segera ditangani kemudian diurus kepesertaan BPJS nya kemudian.
Dan yang melegakan proses pengurusan kepersertaan BPJS hanya perlu beberapa hari. Akan berbeda dengan pemerintah daerah yang belum mendapat status UHC, warga yang tidak mampu akan memerlukan proses relatif lama untuk mendapat kepesertaan BPJS.
Hal ini yang sering dikeluhkan masyarakat karena ternyata masyarakat belum mengerti bahwa pemerintah daerahnya dibidang kesehatan belum mendapat pencapaian status UHC. Inilah keuntungan daerah yang telah memperoleh status UHC.
“Kesehatan warga adalah hak dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah, khususnya warga tidak mampu, sesuai dengan pembukaan UUD Tahun 1945, dan Pasal 20, pasal 28 H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945. Keadilan kesehatan juga merupakan amanat Sila ke-5 Pancasila, yakni terkait keadilan sosial, agar semua warganegara dapat sejahtera,” kata Anggota MPR RI/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Desa Banjar negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (11/8).
Dia melanjutkan, kalau masyarakat terjamin kesehatannya, maka dapat bekerja, memperoleh penghasilan dan dapat mensejehterakan keluarganya, dan juga dapat membayar pajak untuk disetorkan ke negara.
“Keadilan kesehatan akan membentuk pertahanan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial. Pada akhirnya masyarakat yang sejahtera dapat memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesehatan badan berpengaruh terhadap kesehatan jiwa demikian pula kesehatan jiwa berpengaruh terhadap kesehatan badan,” lanjut Endro.
“Ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masyarakat yang sehat jasmani dan rokhani, tingat ekonomi keluarga yang baik, merupakan modal dasar dalam menjaga persatuan dan kesatuan didalam komunitas masyarakat yang heterogen dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berbagai suku, etnis, asal usul dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Demikian juga sebaliknya, keadilan kesehatan merupakan kunci dalam menjaga Pancasila, UUD tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Keadilan kesehatan ini harus selalu diperjuangkan,” paparnya hari itu.
Baca juga Endro S. Yahman: Pemilu Suara Terbanyak Memacu Munculnya “Politisi Dadakan” Bermodal Popularitas
“Saya menginstruksikan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan untuk menjaga program UHC ini, yaitu dengan cara memastikan ada alokasi anggaran APBD yang dibutuhkan membayar kewajiban membayar iuran BPJS PBI untuk masyarakat kurang mampu. Seperti yang kita ketahui, program BPJS PBI dibiayai oleh APBD kab/kota, APBD propinsi dan juga APBN (pemerintah pusat). Artinya BPJS PBI ini merupakan program nasional, anggarannya ditanggung bersama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat secara proporsional,” ungkap Endro.
Menurut Anggota MPR RI yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran, Lampubg itu, APBD harus berpihak di bidang kesehatan. APBD disusun pemerintah daerah bersama DPRD. Sebab, hematnya, yang berhak menetapkan dan mengesahkan anggaran adalah DPRD.
“Mengapa saya tekankan di sini, karena saya mendapat informasi bahwa pemkab Pesawaran ternyata masih mempunyai tunggakan pembayaran ke BPJS. Ini harus segera diselesaikan. Kalau terjadi penumpukan hutang kepada BPJS, status UHC Kab. Pesawaran bisa dicabut. Kalau ini terjadi, yang korban adalah masyarakat tidak mampu,” pungkas Endro Suswantoro Yahman.
Artikel berita ini telah dipublikasi pada Senin (12 Agustus 2024) melalui gesuri.id