Terkait Batas Usia Cakada, Endro S. Yahman Ingatkan KPU ‘Jangan Offside Lagi’

Juni 1, 2024
Ikuti Kami |

Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan soal aturan batas usia calon Kepala Daerah (Cakada).

Putusan itu melahirkan perintah MA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Menurut Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I itu, dalam mengubah PKPU, KPU RI wajib konsultasi dengan DPR RI sebagai mitra kerja.

Baca juga Endro S Yahman Terima Penghargaan Dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Peserta Disiplin Rakernas V PDI Perjuangan

“KPU adalah lembaga teknis, dari namanya saja sudah terlihat bahwa KPU berperan sebagai penyelenggara teknis. Jadi, jangan sampai offside (di luar batas, red) lagi,” ucap Endro, saat diwawancarai, Jumat (31/5).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan in, KPU sudah berkali-kali di luar batas, berbicara dan bertindak melebihi kewenangannya.

“Dalam dunia politik, bertindak melebihi kewenangannya adalah berpolitik. Jadi KPU sama saja sudah berpolitik,” pungkasnya.

Baca juga Endro S. Yahman, “Kriteria Calon Bupati Pesawaran: Masyarakat Tidak Menjadi Lebih Susah Hidupnya”

Perintah MA agar KPU mengubah aturan mengenai batas usia Cakada itu sendiri tertuang dalam dokumen salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, yang keluar pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan batas usia cakada yang paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, tidak berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020,” demikian MA menyatakan dalam amar putusannya, seperti dilansir dari Rmollampung.id.[]

Artikel berita ini telah dipublikasikan melalui https://lampungway.com/

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,