PT HKKB Mendapat Izin Andalin, Pemkot Balam Gagal Paham tentang Perizinan dan Lingkungan Hidup

Januari 23, 2024
Ikuti Kami |

Bandar Lampung – Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Ir. H. Endro S. Yahman, M.Sc. menilai jajaran Pemkot Bandar Lampung (Balam) gagal paham terkait peizinan pembangunan perumahan PT HKKB (Hasil Karya Kita Bersama). Betapa tidak, perusahaan property yang baru memperoleh izin prinsip itu, belum lama ini mendapat izin analisis dampak lalu lintas (Andalin) dari Dinas Perhubungan Pemkot Balam.

Padahal, Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan reforma agraria itu mengungkapkan, perusahaan property masih diharamkan untuk melakukan tindakan apa pun yang terkait pengelolaan lahan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada bisnis atas lahan tersebut apabila baru memperoleh izin prinsip.

Namun, belum lama ini Dinas Perhubungan Pemkot Balam mengeluarkan rekomendasi Andalin yang meliputi tempat parkir, tempat pintu keluar dan masuk, serta jalannya lalu lintas kendaraan dan sejenisnya yang diajukan sejak Agustus 2023.

“Ini aneh, Studi Andalalin kok dikerjakan lebih dahulu dibandingkan dengan Studi AMDAL,” nilai Anggota DPR RI asal Dapil Lampung I yang meliputi Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat ini pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: PT HKKB Tak Layak Peroleh Dokumen AMDAL

Menurut salah satu politisi PDI Perjuangan senior di Lampung itu, lazimnya izin Andalalin baru bisa dilakukan setelah izin Amdal dikeluarkan oleh pihak terkait.

“Karena nanti pada saat evaluasi studi AMDAL, akan terjadi penajaman terkait aspek lalulintas. Jadi menurut saya ini kejadian aneh khususnya pemkot gagal paham dalam memberi rekomendasi (approval) Andalalin dilakukan dahulu, kemudian menyusun AMDAL,” urai Anggota DPR RI pemilik ijazah Strata 2 Teknik Lingkungan ITB ini.

Dirinya pun menilai, Pemda setempat masih menganggap bahwa dokumen AMDAL hanya sekedar formalitas administrasi saja. Padahal sekarang, issue lingkungan sudah menjadi issue besar dunia karena terjadinya perubahan iklim.

“Artinya pemrakarsa proyek (pemilik proyek) maupun Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Perhubungan belum memahami filosofis AMDAL dan Andalalin. Ini memprihatinkan di level eksekutif yang tugasnya mengeksekusi kebijakan dan program pembangunan. Harusnya eksekutif mampu menjadi panutan dalam suatu daerah, karena yang akan menentukan kebijakan dan majunya suatu daerah,” imbuh Anggota DPR RI yang akrab dengan sapaan mas Endro ini.

Baca juga: Baru Punya Izin Lokasi, PT HKKB Haram Lakukan Aktivitas Apapun Di Sukarame-Balam

Politisi kelahiran Pringsewu-Lampung ini pun menambahkan, Studi Andalalin adalah studi/kajian mendalam fokus di aspek lalu lintas. Dimana, Andalalin diperlukan bila suatu proyek diprediksi saat tahap beroperasinya akan berdampak besar dan penting terhadap lalu lintas kendaraan di jalan sekitar kegiatan tersebut, sehingga diperlukan rekayasa, perubahan pola arus kendaraan.

“Artinya Andalalin merupakan studi yang outputnya merupakan prediksi dan evaluasi dampak lalu lintas yang akan timbul apabila kawasan perumahan eks Taman Kota itu beroperasi. Oleh karena itu, yang melakukan evaluasi/tim evaluasi dan mengeluarkan izin rekomendasi kalau didaerah adalah Dinas Perhubungan, sedangkan kalau di pusat adalah Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Sementara itu, AMDAL memfokuskan issue pokok lingkungan (fisik, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, sosekbud). Issue penurunan kualitas udara, kebisingan lalu lintas, potensi munculnya banjir, penurunan muka air tanah (water table), air limbah domestik masuk dalam aspek fisik-kimia- biologi.

“Di dalam Studi AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL) juga sudah mengkaji aspek lalu-lintas, namun tidak mendalam dan tidak menjadi issue pokok pembahasan,” pungkasnya. (*)

Artikel berita ini telah dipublikasikan pada Selasa (23/1/2024) melalui kupastuntas.co

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,