Bandar Lampung – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro S. Yahman, M.Sc. menilai PT HKKB yang telah melakukan ground clearing di Sukarame, Bandar Lampung itu tidak layak mendapat dokumen AMDAL.
Perusahaan tersebut, menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu, baru memperoleh izin lokasi, belum memiliki ijin-ijin yang lain sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan yang terkait bisnis dengan perusahaan tersebut.
“Karena adanya kegiatan tanpa didahului adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, merupakan perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkap Endro Suswantoro Yahman pada Rabu (14/1/2024).
Baca juga: Baru Punya Izin Lokasi, PT HKKB Haram Lakukan Aktivitas Apapun Di Sukarame-Balam
Anggota DPR RI yang juga Caleg dari Dapil Lampung I ini menjelaskan, bila sudah terjadi penebangan atas ratusan pohon penghijauan dan land clearing, pada dasarnya secara teknis akan menyulitkan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Karena, politisi yang juga lulusan S2 Teknik Lingkungan ITB ini lebih jauh menjelaskan, secara jelas dinyatakan pada UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dalam panduan teknisnya harus mengukur dan menuliskan kondisi awal lahan sebelum ada proyek seperti apa.
“Ini yang dalam AMDAL disebut sebagai rona lingkungan awal atau environmental setting, khususnya tentang flora, menyangkut vegetasi yang ada, kerapatannya, dan lain-lain. Juga morfologi atau rupa lahan seperti apa dan lainnya. Ini semua wajib ditulis. Terus, mau ditulis apa kalau pohon yang ada sudah ditebangi dan juga dilakukan pengurugan seperti sekarang ini,” urai Ir. H. Endro S Yahman, M.Sc.
Baca juga: Endro S. Yahman, “Demi Hukum, Pemkab Pesisir Barat Wajib Anulir PPPK 2023 Yang Jadi Caleg”
Politisi nasional PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu, Lampung ini menjelaskan, rona lingkungan awal tersebut menjadi basis perhitungan atau tolak ukur seberapa besar perubahan atau besarnya dampak lingkungan bila proyek ini beroperasi. Masuk kategori dampak besar, penting, atau apa.
“Nah, prediksi dengan perhitungan inilah yang nantinya sebagai rujukan rencana pengelolaan lingkungan (RKL). Dan tentunya akan menambah cost bagi investor untuk meminimalkan timbulnya dampak negatif,” ucapnya, seraya menambahkan, setelah ditambah cost karena ada rekomendasi RKL masih maukah investor melanjutkan investasinya untuk melangkah ke izin prinsip dan izin usaha.
“Itulah mengapa dalam studi AMDAL, belum boleh ada kegiatan konstruksi sedikit pun. Kalau sudah ada kegiatan sebelumnya seperti yang terjadi selama ini, maka PT HKKB tidak layak mendapat dokumen AMDAL. Karena secara nyata telah melanggar UU PPLH,” pungkasnya. [sugi]