Endro S. Yahman, “Demi Hukum, Pemkab Pesisir Barat Wajib Anulir PPPK 2023 yang Jadi Caleg”

Januari 7, 2024
Ikuti Kami |

Jakarta – Anggota DPR RI, Endro S. Yahman memberikan sorotan khusus akan kasus seorang caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dengan inisial “E” yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Endro yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI ini menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Ia menilai kejadian ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga.

Dia mengungkapkan, kalau melihat kronologis, jadwal dan tahapan bacaleg menjadi daftar calon legislatif sementara (DCS) dan daftar calon legislatif tetap (DCT), dan bila disandingkan dengan jadwal penerimaan dan seleksi PPPK, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tidak terkait dalam permasalahan ini.

Karena, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tahapan pemilu lebih dulu berjalan, kemudian baru jadwal seleksi calon pegawai ASN/ PPPK. Kasus tersebut merupakan “domain” Pemda Pesisir Barat, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Panitia Seleksi Calon ASN, dan bertindak atas nama Bupati Pesisir Barat.

Baca juga: Endro S Yahman Apresiasi Langkah Bawaslu Lampung Barat, “Wajib Beri Sanksi Berat Panwascam Pagar Dewa”

“Kejadian ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga. Kalau bicara siapa yang paling bertanggung jawab, ya Pemkab Pesisir Barat harus bertanggung jawab dan orang yang bersangkutan,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini.

Politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu – Lampung ini juga menegaskan, ada dasar yang menjadi acuannya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan&RB) No. 14 Tahun 2023 tertanggal 12 September 2023 tentang Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khususnya pasal 20 poin 2 (dua) huruf “d”, terkait tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan Pasal 39 poin 1 (satu) terkait pembatalan kelulusan.

“Pendaftar (calon PPPK) dengan inisial “E” pada dasarnya telah bertindak tidak jujur pada saat mengisi formulir pendaftaran seleksi PPPK khususnya persyaratan tidak anggota atau pengurus partai politik,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini.

Baca juga: Sudah Hubungi Ketua KASN RI, Ternyata Bawaslu Lampung Belum Laporkan Oknum ASN Yang Terlibat Kampanye

Kenyataannya, lanjut Endro S. Yahman, “E” ini terdaftar sebagaicalon legislatif (caleg) dan sebagai caleg pasti anggota partai politik (parpol).

“Karena peserta pemilu adalah partai politik, bukan perorangan. Kecuali bagi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Keanggotaan parpol tersebut ditunjukkan dengan mempunyai nomor keanggotaan/Kartu Tanda Anggota Parpol,” terang Anggota DPR RI yang kembali ditugaskan PDI Perjuangan untuk kembali menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I pada Pemilu 2024 ini.

Sedangkan dipihak Pemda, yang bertanggung jawab adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) yang melakukan seleksi administrasi.

Baca juga: Endro S. Yahman Tuntut Bawaslu Usut Tuntas Aparatur Kelurahan Pasang Banner Caleg

“Seharusnya sejak awal seleksi administrasi sudah gugur. Ini malah sampai mengikuti ujian tulis dan malah dalam pengumuman seleksi sudah dinyatakan lulus. Ini bukti bahwa panitia seleksi di bawah kendali BKSDM Kabupaten Pesisir Barat tidak cermat, tidak hati-hati. Ingat lho, bahwa negara sudah mengeluarkan biaya cukup besar dalam setiap seleksi pegawai ASN,” lanjut Endro S. Yahman.

Bagaimana penyelesaian kasus ini? Anggota DPR RI yang juga Dosen Fakultas Teknik Universitas Trisakti – Jakarta ini menyarankan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang telah menerima pengaduan dari masyarakat cukup meneruskan ke Pemda Pesisir Barat dalam hal ini adalah Bupati, atau Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua panitia Seleksi Calon ASN.

“Kemudian Sekda Kab. Pesisir Barat “membatalkan/menggugurkan” kelulusan saudara “E” dari seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK),” ungkapnya.

Baca juga: Terkait Netralitas ASN Dalam Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Tuntut Bawaslu Lampung Transparan Juga Tegas Tegakkan Aturan

Menurutnya, upaya ini dimungkinkan. Karena, dalam kaidah administrasi disetiap pengumuman seleksi tersebut biasanya ada peluang koreksi yaitu tertulis “bila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan, dokumen/berkas peserta yang tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka dinyatakan “gugur”.

“Ini batal demi hukum,” pungkas Endro S. Yahman, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Lampung I ini.[tim]

Artikel berita ini telah dipublikasikan pada Sabtu (6/1/2024) melalui gesuri.id

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,