Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman menyoroti beberapa hal penting terkait perlindungan saksi kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (14/01/2020) siang hari tadi.
Salah satu materi penting yang ditekankannya adalah agar KPU dapat memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor dan saksi kecurangan Pemilu, baik itu Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilu Kepala Daerah.
“Selama ini mereka tidak berani memberikan kesaksian karena tidak adanya jaminan perlindungan dari KPU. ini perlu dimasukan dalam butir atau ayat dalam pasal tentang perlindungan pelapor dan saksi,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan perlunya KPU memberikan kemudahan proses pelaporan tindak kecurangan tersebut.
“Kami berharap juga agar pelaporan kecurangan, baik itu money politics, penyimpangan, dan sebagainya itu, dipermudah. Pelaporannya tidak dibikin rumit, sehingga laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama badan pengawas dan penegak hukum,” ungkapnya.[tim]