Anggota MPR RI/DPR RI Endro Suswantoro Yahman.
Anggota MPR RI/DPR RI Endro Suswantoro Yahman menegaskan tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia lahir berkat perjuangan para pejuang kemerdekaan, direbut dari penjajah dan tujuan kemerdekaan adalah agar rakyat Indonesia berdaulat atas dirinya sendiri, mempunyai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat untuk kesejahteraan rakyat
Endro menyatakan bahwa untuk menjaga NKRI, Kebhinekaan, salah satu yang menjadi faktor pengikatnya adalah keadilan sosial.
Keadilan sosial akan tercapai apabila keadilan ekonomi dipenuhi, kesejahteraan warga juga tercapai. Oleh karena itu untuk menuju pencapaian tersebut, dalam Undang-Undang Dasar 1945, tersurat dengan jelas pemenuhan hak dasar rakyat dibidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
“Untuk kesehatan diatur dalam pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan. Sedangkan untuk kesejahteraan sosial tersurat dalam pasal 34, hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara melalui pemerintahan menjamin pemenuhan tersebut yang tercermin dalam politik anggaran, alokasi anggaran dalam porsi yang cukup besar,” katanya.
Ia menambahkan, untuk bidang kesehatan, Pemerintah Pusat setiap tahunnya telah mengalokasikan anggaran Pemberian Bantuan Iuran (PBI) untuk kesehatan masyarakat yang belum mampu yaitu BPJS-PBI, atau sering dikenal dengan sebutan BPJS gratis untuk warga tidak mampu.
Pemerintah Provinsi(Pemprov) yang merupakan perpanjangan pemerintah pusat, dalam APBD nya juga mengalokasikan BPJS-PBI untuk kabupaten/kota diwilayahnya. Pemerintahan kabupaten/kota lah yang mempunyai tanggung jawab besar mengalokasikan APBDnya untuk BPJS-PBI, warganya yang tidak mampu.
“Untuk Kabupaten Pringsewu, saat ini tingkat kemiskinan masih cukup tinggi, salah satu indikator dapat dilihat dari jumlah peserta program keluarga harapan (PKH) kementerian sosial,” jelasnya,
Dalam program ini masih banyaknya warga Kabupaten Pringsewu sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Para KPM merupakan kelompok yang rentan ekonomi dan sosial yang sangat rentan dimasuki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, bantuan PKH, BPJS gratis, pendidikan gratis diprioritaskan untuk KPM ini,.
“Berdasarkan pengaduan warga/masyarakat melalui Rumah Aspirasi saya, saat ini ternyata masih banyak masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Pringsewu yang belum mendapat jaminan kesehatan atau BPJS-PBI. Berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, seharusnya mereka terdaftar dalam daftar penerima BPJS-PBI. Mereka, keluarga yang mendapat program PKH yaitu para KPM juga harus dipastikan kembali apakah mereka telah mendapat fasilitas BPJS-PBI,” ungkapnya.
“Dan yang lebih penting lagi, perlu dilihat juga politik anggaran, kebijakan anggaran dalam APBD tahun 2023, apakah Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengalokasikan APBD nya untuk BPJS-PBI? Kalau iya, berapa banyak alokasi anggarannya?,” katanya.
Menurutnya, penetapan APBD Kabupaten Pringsewu sebagai cerminan, apakah kebijakan pemerintah Kabupaten Pringsewu pro kepada wong cilik. Apalagi saat ini kepala daerah Kabupaten Pringsewu dipimpin oleh Penjabat (Pj) yang merupakan ASN dan dari Propinsi Lampung. Ini akan terlihat, apakah Pj Bupati Pringsewu paham atau tidak kebutuhan masyarakat Pringsewu.
“Pj Bupati Pringsewu perlu kerja keras menginstruksikan para kepala pekon agar melakukan pemutahiran data warganya yang kurang mampu. Inventarisasi keluarga yang tidak mampu ini merupakan tanggung jawab Pemkab Pringsewu, bukan tanggung jawab para pendamping PKH. Setelah pemutahiran data, kemudian pemkab Pringsewu harus mengalokasikan anggaran APBD nya untuk BPJS-PBI. Ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBD. Sedangkan untuk mempercepat, dapat secara gotong royong meminta tambahan alokasi BPJS- PBI baik di provinsi maupun di pusat,”tandas Endro.