Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman.
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengejar perizinan perusahaan stockpile batubara yang marak di Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang belum memiliki izin.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, jika stockpile atau gudang batubara harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan atau UKL UPL yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota tempat perusahaan tersebut berdiri.
“Itu sudah ada regulasinya setiap kegiatan bahkan SPBU saja harus ada dokumen lingkungan UPL UKL. Pemda harus kejar ini karena UKL UPL wajib. Kalau penutupan itu ada kepentingan ekonomi. Tapi dia harus dilengkapi dengan dokumen UKL UPL,” kata Endro, Rabu (22/2).
Ia mengatakan, jika keberadaan stockpile batubara juga berpotensi untuk menajadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga berdasarkan aturan maka setiap kegiatan harus ada dokumen lingkungan.
“Pemerintah daerah dalam hal ini tidak peduli terhadap hal semacam ini. Selain izin lingkungan ini kaitannya dengan kesehatan masyarakat disekitar stockpile. Dinas Lingkungan Hidup harus peduli karena di UU Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 untuk kasus pencemaran jelas ada penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya.
Menurutnya, batubara yang berasal dari tumpukan kayu yang tertimbun jutaan tahun sehingga air limpasan dari tumpukan batubara yang terkena hujan adalah air limbah asam dengan pH kurang dari 7 karena batubara berkadar sulfur.
“Kalau musim kemarau kena angin maka partikel yang kecil atau debu kebawa angin dan kalau terhirup oleh masyarakat dalam jangka panjang bisa menyebabkan sakit ISPA,” tuturnya.
Sebelumnya, stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampungdan Lampung Selatan (Lamsel). Saat ini, jumlah stockpile berizin di Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan.