Endro S. Yahman: KPU Jangan Terjebak Kepanitiaan Teknis Pelaksanaan Pemilu
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman, mengaku kecewa dengan program KPU yang cenderung terjebak dalam peran kepanitiaan teknis Pemilu semata. Karena itu dia menuntut KPU untuk lebih trengginas memainkan peran yang lebih substansial dalam pendidikan pemilu kepada rakyat.
Kekecewaan tersebut disampaikannya secara virtual dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum pada Senin (30/03/2020) sore tadi.
“Dari paparan yang disampaikan KPU tadi tidak tampak bagaimana KPU ingin memperkuat demokrasi, sosialisasi dan pendidikan pemilu untuk rakyat tidak ada,” protes Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I ini.
“KPU jangan hanya menjadi ‘mesin politik’, mesin hitung pemilu. Seolah-olah KPU hanya panitia teknis semata. KPU juga harus berfungsi sebagai alat pendidikan politik rakyat, mendewasakan demokrasi,” tuntut Endro Yahman.
Dalam rapat yang salah satu kesimpulannya menyetujui penundaan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020 itu, Endro Suswantoro Yahman juga meminta para Komisioner KPU untuk segera melakukan introspeksi dan evaluasi diri menyusul dipecatnya Evi Novida Ginting Manik yang dipecat dan pemberian peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (13/03/2020) lalu terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Di tengah bencana nasional ini (pandemi Covid 19), dan ditundanya pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020, seluruh Komisioner KPU hendaknya melakukan introspeksi diri, evaluasi diri,” ungkapnya.
“Jangan sampai ke depannya malah merusak demokrasi. Jangan sampai terjadi lagi. Bila terjadi lagi artinya mengingkari keberadaan dan lahirnya KPU yang merupakan benteng demokrasi di Indonesia. Dengan semua komisioner KPU terkena sanksi berat dari DKPP, itu artinya telah terjadi penyelewengan berat,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI berlatar belakang akademisi ini.[tim]