“Pilkada merupakan amanat UU No. 6 tahun 2020 yang berfungsi mencegah kekosongan jabatan kepala daerah”.
Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman menilai pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 cukup menggembirakan, karena partisipasi rakyat tetap tinggi di atas 70%.
“Hal ini telah menghapuskan kekhawatiran publik yang selama ini menyangsikan akan rendahnya partisipasi masyarakat yang akan datang ke TPS menyalurkan haknya karena ancaman penularan Covid-19,” ungkapnya saat dihubungi di Bandar Lampung, Senin (21/12).
Pernyataan Endro merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menunjukkan tingkat partisipasi dalam pilkada di masa pandemi lebih tinggi dari yang diperkirakan. Sekitar 76 persen warga yang tinggal di daerah Pilkada ikut memilih pada 9 Desember 2020, lebih tinggi dari pilkada 5 tahun lalu, yaitu 69 persen.
“Partisipasi yang relatif tinggi ini menandakan bahwa masyarakat menginginkan kepala daerah terpilih dapat segera membantu masyarakat di tengah merebaknya PHK, sulitnya ekonomi masyarakat di tengah pandemic Covid – 19,” tambah Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I tersebut.
Dari hasil pemantauan tahapan pilkada di beberapa tempat, Endro mengungkapkan, nampak bahwa masyarakat sudah memahami bahaya penularan Covid-19.
“Pola hidup bersih dan penggunaan masker telah menjadi bagian kehidupan (life style) dalam kesehariaannya. Demikian juga pada saat ikut sosialisasi, kampanye tatap muka secara terbatas, masyarakat selalu melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker. Antusiasme masyarakat nampak jelas dengan aturan ketatnya partai politik bersama PASLON harus membatasi jumlah massa pertemuan maksimal 50 orang,” papar Endro.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di tengah masih merebaknya pandemic Covid-19 yang merupakan bencana non alam, telah berlangsung dengan lancar, aman, demokratis dan transparan.
“Pilkada merupakan amanat UU No. 6 tahun 2020 yang berfungsi mencegah kekosongan jabatan kepala daerah yang sebagian besar akan habis pada tahun 2021,” lanjut Endro.
Selain itu, sambung dia, Pilkada serentak ini agar rakyat mendapatkan kepala daerah secara demokratis dan mempunyai kekuatan legitimasi rakyat yang kuat.
“Dengan adanya kepala daerah yang mendapat legitimasi yang kuat oleh rakyat, maka diharapkan kepala daerah terpilih lebih kredibel dalam menjalankan pemerintah daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan ekonomi masyarakat serta yang lebih penting lagi adalah menjalankan kebijakan pemerintah pusat dalam mereduksi meluasnya paparan pandemic Covid-19,” harap Endro.
Ia menambahkan, pada hari H pelaksanaan pilkada, pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu baik KPU, BAWASLU beserta jajarannya ditingkat kecamatan, desa serta TPS telah bekerja mematuhi protokol Kesehatan.
“Demikian juga masyarakat, karena sosialisasi yang begitu intensif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah terhadap bahayanya penularan pandemi Covid-19, maka pola hidup sehat serta penggunaan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker sudah melekat menjadi pola hidup “new normal” termasuk dalam menyalurkan hak pilihnya datang ke TPS,” tutur Endro.
Baca juga: Uang Nasabah Tapera Pensiunan PNS Tak Kunjung Cair, Endro S. Yahman Usulkan Bentuk Panja
Tingginya partisipasi masyarakat dan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat, penyelenggara pemilu dalam mematuhi protokol Kesehatan, masih kata Endro, merupakan bukti bahwa masyarakat sudah siap memasuki babakan baru kehidupan “new normal” atau adaptasi kehidupan baru.
“Kerja keras partai politik dalam melakukan edukasi dan penyadaran politik akan pentingnya memilih kepala daerah serta sosialisasi bahaya Covid-19 hasilnya sangat menggembirakan,” katanya.
Namun demikian, lanjut Endro, masih ada beberapa koreksi untuk perbaikan penyelenggara pemilu kedepan. Nampak di beberapa daerah yang mempunyai Paslon hanya 2 pasang, dan jumlah suara tidak sah masih relatif tinggi.
“Artinya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU beserta jajaran di bawah belum bekerja secara optimal dalam mensosialisasikan dan melakukan Pendidikan kepada pemilih.
Penyelenggara pemilu terkesan gagap dalam merumuskan pola baru, metode baru, serta masih rendahnya inisiatif penyelenggara pemilu dalam hal sosialisasi kepada pemilih di masa pandemi Covid-19 ini, khususnya di daerah yang infrastruktur IT nya masih lemah. Kebijakan “asimetris” penyelenggara pemilu mutlak perlu dirumuskan, mengingat belum meratanya infra struktur IT, serta masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa,” ungkapnya.
Kalau hal tersebut bisa diatasi oleh penyelenggara pemilu, menurut Endro, niscaya partisipasi masyarakat akan lebih tinggi, sedangkan suara tidak sah menjadi minimal.
“Selain itu juga ada beberapa catatan, bahwa penyelenggara pemilu seperti BAWASLU beserta jajarannya di tingkat desa (PANWAS) masih lemah dalam hal pemahaman tupoksinya, yakni bahwa salah satu tugasnya juga bertanggung jawab terhadap tinggi dan rendahnya partisipasi masyarakat, sosialisasi, pendidikan dan penyadaran kepada pemilih,” imbuhnya.
Dari pengamatan di lapangan, kata dia, mulai tahapan Pilkada, ada kesan bahwa untuk sosialisasi, partisipasi pemilih hanya tugas KPU beserta jajarannya saja.
“Sehingga kadang kala penyelenggara pemilu di tingkat masyarakat antara KPU dan BAWASLU saling menegasikan, saling mereduksi, saling bertabrakan sehingga menghasilkan resultante negatif,” tandas Endro yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran.[]
Artikel berita ini pernah dimuat di gesuri.id dan tagar.id pada 21 Desember 2020.