Endro S. Yahman: Pindah Partai, Keanggotaan Herman HN di PDI Perjuangan Teranulir secara Otomatis
Bandarlampung – Yang bersangkutan sudah melanggar Anggaran Dasar (AD) PDI Perjuangan pasal 22, bahwa kader/anggota PDI Perjuangan dilarang menjadi anggota Partai lain.
Karena itu, Endro Suswantoro Yahman menjelaskan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung akan menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut kepada DPP Partai untuk menerbitkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: September 2021, Komisi II DPR RI akan Tetapkan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Langkah ini merupakan sikap resmi Partai karena Herman saat ini telah menjadi salah satu pengurus Partai lain di Provinsi Lampung.
“Kami akan menindaklanjuti administrasi formalnya, dan meneruskan ke DPP Partai,” ungkap Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Provinsi Lampung, Endro Suswantoro Yahman.
Baca juga: Endro S. Yahman Soroti Potensi Politik Uang dalam Pilkades
“DPD PDI Perjuangan Lampung segera mengusulkan kepada DPP untuk menerbitkan surat pemecatan Drs. Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan,” kata Anggota Komisi II DPR RI ini.[tim]