Endro Suswantoro Yahman Apresiasi Upaya Hukum Masyarakat Adat Bandardewa

Desember 10, 2021
Ikuti Kami |

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya hukum masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan legislator asal Lampung Endro S Yahman (Fraksi PDI Perjuangan) saat bersama H. Zulkifli Anwar (Fraksi PD) usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/12).

Menurut Endro, persoalan ini terjadi lantaran BPN tidak selektif ketika memberikan HGU. Pengabaian BPN terhadap tanah adat milik masyarakat adat yang telah bermukim turun temurun di lahan tersebut belakangan menjadi sumber masalah.

Baca juga: Mengenai Penataan ASN di Lamtim, Endro S. Yahman Bilang Begini

“BPN tidak waspada, HGU yang diberikan tidak melihat apakah disitu ada tanah adat dari masyarakat adat yang sudah bermukim disitu turun temurun,” kata legislator PDI Perjuangan asal Dapil 1 Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituennya.

Di lain tempat, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya persnya menyambut baik dukungan positif dari Komisi II DPR RI. Sobrie menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum selain mengajukan gugatan di PTUN Bandarlampung.

“Alhamdulillah, fakta-fakta dan alat-alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara No. 39/G/2021/PTUN BL terkait gugatan HGU No 16 Tahun 1989 dan sertifikat 16 atas nama PT HIM diduga adanya mafia tanah di BPN,” kata Sobrie, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Endro S. Yahman Dorong Komisi II Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Provinsi Saireri

Dia telah melaporkannya ke Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tembusan kepada bapak Presiden RI, Kapolri, KPK dst, pada Jumat, tanggal 3 Desember 2021, setelah penyampaian simpulan sidang secara online tanggal 2 Desember 2021 yang menandai berakhirnya gelar perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,.

Dengan adanya temuan fakta-fakta persidangan secara online yang telah berlangsung sejak tanggal 23 Agustus 2021 diilanjutkan persidangan setempat tanggal 15 Nopember 2021 dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Mantan Tenaga Ahli Pemkab Lampung Tengah itu berharap kepada Polda Lampung segera melakukan tindakan hukum atas yang sudah berjalan selama 40 tahun tersebut.

Baca juga: Rapat dengan Pansel KPU-Bawaslu, Endro Lakukan Intervensi

Mereka yang terlibat diduga pejabat BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Pemkab Tulangbawang/Pemkab Tulangbawang Barat periode 2008 – 2013.

Masyarakat 5 keturunan Bandardewa saat ini mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung atas HGU No 16 PT HIM dan saat ini tengah menunggu putusan pengadilan pada Kamis (9/12/2021). [Rel]

Artikel ini pernah tayang dengan judul Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman Apresiasi Upaya Hukum Masyarakat Adat Bandardewa.

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,