Endro Suswantoro Yahman: Pemerintah Kabupaten Pringsewu Semestinya yang Menanggung Biaya BPHTB

Mei 10, 2022
Ikuti Kami |

Pringsewu, Lampung – Beban pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah senilai Rp 60 juta menjadi terhutang dan dilunasi ketika terjadi pelepasan hak milik yang belum ditanggung oleh pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu, bukan dibebankan kepada masyarakat penerima PTSL.

Baca juga: Halal Bihalal dengan Tim Relawan Karib Jelata, Endro S. Yahman Nilai Bupati Kurang Progresif Membangun Pringsewu

Menurut putra asli daerah Pringsewu, Lampung itu, kebijakan Pemda Kabupaten yang enggan menanggung biaya BPHTB itu menjadi masalah ketika masyarakat pemilik sertifikat PTSL yang menjadi nasabah bank berniat mengajukan pinjaman uang ke bank, dan kemudian mendapat tagihan dari bank berupa hutang biaya BPHTB.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc., menanggapi keluhan  masyarakat yang merasa keberatan ketika harus membayar pungutan BPHTB ketika proses peminjaman uang di Bank.

Baca juga: Endro Suswantoro Yahman: Ada Mafia Intelektual di Balik Kasus Joki CPNS Lampung

“Seharusnya Pemkab Pringsewu bisa menanggung biaya BPHTB tersebut, ini masalah kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Lampung I ini.

Dia pun menjelaskan mengapa beban biaya BPHTB itu sudah selayaknya ditanggung Pemerintah Kabupaten.

Baca juga: Endro Suswantoro Yahman Dorong Polisi Tangkap Aktor Besar Kasus Mafia Joki CPNS 2021

“Sebab PTSL itu program nasional, program unggulan Presiden yang bertujuan menjamin kepastian kepemilikan tanah rakyat dan dapat membantu pemodalan usaha ekonomi rakyat untuk pinjam uang di bank.

Ini jadinya tidak tercapai karena permodalan itu terganjal biaya BPHTB yang enggan ditanggung Pemkab Pringsewu,” ungkapnya. 

Baca juga: Masih Terlibat Sengketa, Endro Suswantoro Yahman Nilai Sentul City Belum Bisa Lanjutkan Pembangunan

Artinya Pemda, imbuh pria yang akrab dengan sapaan mas Endro ini, dalam hal ini Bupati Pringsewu gagal, atau tidak mampu menterjemahkan kebijakan Presiden di tingkat operasional.

“Pembebanan BPHTB ini juga menunjukkan egoisme Pemkab dalam mengejar PAD, tapi tidak punya empati dalam meningkatkan ekonomi rakyatnya. Kan pinjam, bukan peralihan hak,” pungkas Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc. dalam acara silaturahmi dan halal bihalal dengan Tim Relawan Karib Jelata, Minggu (08/05/2022). []

Berita ini telah dipublikasi pada hari Minggu (08/05/2022) oleh situs berita detikkasus.com, trustmedia.id .

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,