Ke Depan, Pegawai Instansi Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Januari 20, 2020
Ikuti Kami |

Jakarta – Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN bersepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Demikian salah satu butir penting yang menjadi catan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan KemenPAN-RB dan BKN pada Senin (20/01/2020) lalu yang disampaikan oleh Endro Suswantoro Yahman, Anggota Komisi II DPR RI.

“Dengan demikian ke depan tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I ini menjelaskan salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja tersebut.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan rekapitulasi pendaftar CPNS tahun 2019 lalu yang mencapai 36.935 formasi di 65 instansi tingkat Pusat dan di 113.380 formasi untuk mengisi 456 instansi di tingkat daerah.[tim]

Sebarkan
No Found

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,