Komisi II DPR RI Sayangkan Kebijakan Pemkab Pringsewu mengenai Terhutang BPHTB

Februari 14, 2022
Ikuti Kami |

Pringsewu, Lampung – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc., menyayangkan kebijakan Pemda Kabupaten Pringsewu dan perbankan setempat yang mengharuskan pelunasan BPTHB terhutang sebagai syarat mengagunkan sertifikat tanah program PTSL ke bank. 

Menurutnya, kebijakan sangat merugikan masyarakat di masa pandemi ini. “Jelas ini sangat memberatkan masyarakat,” ungkap Endro Suswantoro Yahman.

Baca juga: Pimpin Musancab, Endro S. Yahman Tekankan Pentingnya menjadi Kader Pelopor

Putra daerah Kabupaten Pringsewu yang akrab disapa mas Endro Yahman ini menjelask,  program pengadaan sertifikat masal itu bukan prona, tapi PTSL. “Kalau Prona merupakan program era sebelum Jokowi,” jelasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I ini menilai, surat keberatan yang dilayangkan masyarakat ke Pemda sudah benar, karena tentang pembayaran BPHTB, adalah kebijakan Pemerintah Daerah dan lembaga Bank, bukan kebijakan Pemerintah Pusat atau BPN. 

Political will Pemerintah Daerah lah yang diuji hal tersebut, karena hasil pembayaran BPHTB masuk menjadi PAD,” imbuh mas Endro Yahman.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Desak Kepala BPN Kota Balam Dicopot

“Setiap daerah bisa berbeda. Misal di Sumatera Selatan, sertifikat produk PTSL, dengan BPHTB terhutang tidak usah membayar dahulu, karena dijamin oleh Pemda agar pemilik sertifikat bisa meminjam modal ke Bank secara maksimal untuk usahanya, apalagi dimasa pandemi covid-19 ini,” lanjutnya.

Wakil Rakyat di DPR RI kelahiran Pringsewu ini, lebih lanjut menjelaskan, dirinya pernah minta Mendagri menginstruksikan ke Kepala Daerah untuk tidak melunasi BPHTB bila mau pinjam ke Bank, nampaknya instruksi tersebut tidak berjalan mulus.

Baca juga: Endro Suswantoro Yahman, Diklat Kader untuk Siapkan Kader Partai Bekerja untuk Kaum Marhaen

“BPHTB terhutang tersebut seharusnya akan dibayar bila terjadi pemindahan hak (misal dijual), kalau pinjam ke bank kok dianggap pemindahan hak? Sekarang tinggal murni niat baik Pemda saja ada apa enggak niat baik itu. Bila perlu Pemda Pringsewu Suruh belajar di Sumatera Selatan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut Mas Endro Yahman menegaskan, “berarti Kepala Daerah tidak memahami secara baik program nasional PTSL yang merupakan program unggulan Presiden. Seharusnya Kepala Daerah memahami dan bisa selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengamankan dengan memberi kepastian atas hak milik atas tanah rakyat,” tegas alumnus Universitas Gajah Mada ini.

Baca juga: Endro Suswantoro Yahman Apresiasi Upaya Hukum Masyarakat Adat Bandardewa

“Sertifikat tanah tersebut dapat sebagai alat untuk mengakses perbankan untuk pinjam permodalan secara maksimal agar menghindari rentenir,” Lanjut mas Endro.

Sementara itu Rektor UMPRI, Wanawir, mengungkapkan tentang perlu dikaji terlebih dahulu terkait regulasi yang menjadi dasar kebijakan Pemda tersebut.

“Perlu kajian hukum benar atau tidak kebijakan itu ada regulasinya, artinya masyarakat perlu tahu mengapa harus seperti itu dasar hukumnya harus jelas dan hukum itu harus melindungi rakyat dan mensejahterakan rakyat, bukan hukum yang membuat rakyat susah,” ujar Wanawir.

Baca juga: Endro S. Yahman Dorong Komisi II Tindaklanjuti Rencana Pemekaran Provinsi Saireri

Sementara itu aktivis People Watch Corruption, Alqibni, meminta Pimpinan Wakil Rakyat di Pringsewu untuk tidak bersikap mendel mawon.

“Sikapi segera keluhan rakyat kecil. Mau pinjam uang di bank dimasa pandemi ini harus melunasi dahulu BPHTB-nya, sementara masyarakat membuat sertifikat masal itu tidak tahu kalau ada terhutang BPHTB-nya. Peduli tidaknya wakil rakyat tergantung dari upgrade wakil rakyat sendiri,” ujar Alqibni.

Di tempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Waskito, melalui Whatsapp-nya, menyatakan, pinjam ke Bank tidak/bukan peralihan hak, tetapi ketika ada piutang pajak mungkin bank tidak mau mengucurkan kreditnya. “Tetapi pajak itu wajib dibayarkan ketika terjadi peralihan hak ketika terjadi peralihan hak pajak belum dibayarkan timbul piutang,” ujar Kepala Bapenda Pringsewu. (Andoyo)

Artikel ini pernah ditayangkan oleh media online teraspringsewu.com dengan judul Endro Suswantoro Yahman, Komisi II DPR RI Sayangkan Kebijakan Pemda Tentang Terhutang BPHTB

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,