‘Lampung Go Organic’ Harus Bisa Menjamin Petani Menjadi Pemain Utama Mata Rantai Produk Pertanian
Lampung – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc. mengapresiasi terbitnya Pergub dan Perda tentang Lembaga Sertifikasi Organik dan Sistem Pertanian Organik dari program ‘Lampung Go Organic’.
Ia berharap Perda dan Pergub tentang SPO dan LSO itu dapat menjamin petani kita berada pada mata rantai primer, sekunder dan tersier produk pertanian.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Apresiasi Kesiapan Kota Tangsel Terkait Pemilu 2024
“Kalau tidak, ya petani yang kalah. Perda dan Pergub (Lampung Go Organic) itu kembali hanya bagus di tataran teoritis, namun lemah dalam praksis atau implementasi lapangan,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI ini, Senin (11/3/2024).
Kedaulatan Petani adalah yang Utama
Politisi PDI Perjuangan ini meyakini, kedaulatan petani terkait pupuk dan anti organisme pengganggu tanaman dapat terealisasi bila sistem pertanian organik menerapkan praktik-praktik manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan.
Baca juga: PT HKKB Mendapat Izin Andalin, Pemkot Balam Gagal Paham Tentang Perizinan Dan Lingkungan Hidup
“Karena, ‘go organic’ tanpa kedaulatan petani (Lampung) adalah omong kosong, dan hanya menguntungkan korporasi saprodi,” pungkas Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc.[]
Artikel berita ini telah dipublikasikan pada Senin (11/3/2024) melalui kbninewstex.com.