Bandarlampung – Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Endro S. Yahman mengatakan persoalan Pilwakot Bandarlampung menjadi masalah karena paslon yang dibatalkan adalah pemenang. Pembatalan juga dilakukan setelah pleno penetapan.
“Saya menyesal dan marah juga terhadap Bawaslu. Bawaslu Bandarlampung gak ada masalah, lha ini kerja Bawaslu Provinsi, apakah sengaja memperlambat agar jadi masalah akhirnya menjebak orang berspekulasi ‘jangan-jangan’ dan sebagainya?” ujarnya, Rabu (3/2).
Menurut Anggota DPR RI yang juga Ketua DPC Kabupaten Pesawaran ini, kinerja Bawaslu akan dikatakan baik bukan dari seberapa banyak pelanggaran yang dia temukan dan angkat ke permukaan.
Baca juga: Rayakan Harlah Ibu Mega, DPC Pesawaran Tanam Ratusan Pohon
“Tapi seberapa besar potensi pelanggaran yang bisa dicegah. Bukan membiarkan dahulu terjadi pelanggaran, baru kemudian ‘nyemprit’. Apalagi temuannya ‘sekedar’ laporan masyarakat. Bila demikian itu, Bawaslu nggak kerja dong. Terus buat apa ada Bawaslu?” tukasnya.
Endro mengatakan, untuk pilkada mendatang, jika ada perolehan suara yang diperoleh dari proses yang tidak benar harus segera dibahas agar penetapannya bisa ditunda.
“Supaya tidak berkepanjangan sampai MA, MA ada PK lagi, padahal proses pengadilan kalau bisa cepat ringkas supaya cepat mendapat kepastian hukum supaya transformasi perpindahan kekuasaan secara mulus,” tambahnya.
Baca juga: Endro S. Yahman Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung menjadi bahasan utama evaluasi pilkada serentak 2020 yang dilakukan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung serta KPU dan Bawaslu 8 kabupaten/kota.
Selain menyoroti Pilwakot Bandarlampung, evaluasi yang digelar di Hotel Bukit Randu ini juga membahas sejumlah masalah lain dalam pilkada serentak tahun 2020 di Lampung.[tim]
Artikel berita ini pernah dimuat di rmollampung.id pada 2 Februari 2021.