Anggota DPR Sesali Data Penerima Vaksin Tak Terintegrasi dengan Data Dukcapil
Bandar Lampung – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyayangkan data penerima vaksinasi Covid-19 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak terhubung dengan data Dukcapil.
Menurutnya, data vaksinasi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi itu penting untuk berbagai keperluan. Dirinya mencontoh, untuk bisa menumpang pesawat saja calon penumpang harus menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah divaksinasi.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, akan Isi 5 Bupati di Lampung yang Habis Masa Jabatannya di 2022
“Dan identitas calon penumpang itu adalah KTP. Kan jadi ruwet bila kita harus membuka aplikasi lain untuk membuktikan bahwa kita sudah divaksinasi karena data vaksinasinya tidak terintegrasi dengan Dukcapil,” ungkapnya.
Karena itu, Anggota Komisi II DPR RI ini, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri sudah mendorong agar pengintegrasian data masyarakat penerima vaksinasi Covid-19 bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Kepala Daerah Lima Kabupaten di Lampung yang Habis 2022 Bisa Diisi Pejabat Bupati dari ASN
“Sayang, anggaran vaksinasi besar tapi enggak terkoneksi. Padahal chips di e-KTP bisa nampung data vaksinasi, ruwet pokoknya,” kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I ini, Selasa (13/7/2021).
Berdayakan Pemerintahan Desa
Endro Suswantoro Yahman menjelaskan, Kemendagri memiliki garis komando yang jelas melalui Ditjen Pemerintahan Desa (Pemdes) sehingga memudahkan koneksi data.
“Saya sudah menyerukan dirapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri perlunya Kemendagri sebagai rujukan data semua sektor mulai dari bansos, PKH yang terakhir ini masalah vaksinasi,” kata Endro.
Baca juga: Endro S. Yahman Instruksikan Kader Banteng Pesawaran Lebih Aktif Turun ke Masyarakat
“Sebenarnya selama ini sudah ada program baku untuk perbaikan data dan ada jaringan internet, aplikasi/softwarenya yang dimiliki Ditjen Pemdes Kemendagri, namun belum berjalan secara baik,” jelas Endro.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini mengungkapkan, secara teknis hal tersebut bisa dilakukan. “Caranya dengan memberdayakan RT/RW sebagai pemerintah Desa,” ungkapnya.
Baca juga: Peringati Harlah Pancasila, PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Upacara Bendera dan Khitan Masal
“Dengan adanya dana desa, bisa di alokasikan untuk honor RT/RW melaporkan data warganya mulai dari pekerjaan, mata pencaharian, pendapatan, kondisi ekonomi, divaksin atau belum, dan lain-lain secara periodik dengan formulir baku yang mudah disisi. Kemudian dilaporkan ke kepala desa terus dimasukkan ke program aplikasi milik Ditjen Pemdes Kemendagri,” pungkas Endro Suswantoro Yahman.[tim]
Artikel berita ini pernah dimuat di lampung.tribunnews.com pada 13 Juli 2021.