Anggota Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Tindak Tegas PT HKKB

Maret 18, 2024
Ikuti Kami |

Jakarta – Anggota DPR RI, Endro S Yahman menegaskan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melanggar UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak berhenti pada pelarangan, tapi penindakan karena melanggar hukum, hukum lingkungan, yakni UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009. Beberapa waktu lalu saya sudah menyatakan bahwa kegiatan “land clearing dan compacting” ini melanggar regulasi, khususnya tentang AMDAL,” kata Endro.  (Berita TerikaitBaru Punya Izin Lokasi, PT HKKB Haram Lakukan Aktivitas Apapun Di Sukarame-Balam)

Lebih lanjut Endro menjelaskan tidak boleh ada kegiatan konstruksi sebelum ada dokumen AMDAL, karena dalam AMDAL bicara masalah rona lingkungan awal (belum ada apa-apanya). Nanti kesulitannya dalam penyusunan dokumen AMDAL, bagaimana menghitung besarannya dampak lingkungan (dampak positif dan negatif). (Berita Terikait: PT HKKB Tak Layak Peroleh Dokumen AMDAL)

“Ini dipahami tidak oleh Tim Penilai/Evaluasi AMDAL di dinas terkait lingkungan hidup, dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup. Penutupan, penghentian kegiatan ini merupakan dampak buruk pada investor. Kenapa?” tanya Endro.

Baca juga: Pemprov Lampung Perlu Menjelaskan Hutang DBH Milik Pemkab/Pemkot Yang Belum Dibayar

“Karena pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Bandar Lampung juga harus ikut bertanggung jawab. Karena Pemerintah Kota khususnya Dinas lingkungan hidup tidak melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap investor. Ini indikasi tidak ada Kerjasama antar OPD, OPD terkait penanaman modal dengan Dinas Lingkungan Hidup,” sambung Endro. (Berita TerikaitPT HKKB Mendapat Izin Andalin, Pemkot Balam Gagal Paham Tentang Perizinan Dan Lingkungan Hidup)

Lantas sambung Endro, bukankah Pemerintah kota sudah ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)? Investor kan biasanya tidak tahu dan tidak memahami prosedur perizinan yang berliku. Yang penting dia akan investasi. GAKKUM KLHK selain menyegel juga memberi sangsi kepada pemangku kepentingan di daerah karena “lalai” dalam melakukan pengawasan.

“Kalau lalai apa sangsinya. Jadi jangan hanya investornya yang disangsi.” tegasnya.

Pertanyaan berikutnya, kalau investor (pemrakarsa) sudah menyelesaikan Dokumen AMDAL, dan kemudian Tim penilai/evaluator AMDAL menyetujui, apakah pembangunan bisa dilanjutkan? Ataukah ini hanya pelanggaran administrasi? Ini harus ada kejelasan. Dan kejelasan tersebut perlu bagi setiap investor. Ini sebagai batu ujian yang menarik bagi pemerintah khususnya Ditjen GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dalam menegakkan Hukum Lingkungan yang adil. Di ditjen GAKKUM kan ada direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Ditjen Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Ditjen Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Baca juga: Kematangan Demokrasi Cerminan Kondisi Masyarakatnya

Diberitakan sebelumnya, Jum’at (15/3), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang segel di area lahan sekitar fly over Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut.

Plang penyegelan PPLH KLHK itu berbunyi: Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada bagian bawah, tertulis kalimat: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).

Merunut pada data yang ada, sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Lampung Go Green Harus Bisa Menjamin Petani Menjadi Pemain Utama Mata Rantai Produk Pertanian

Pada surat bernomor: S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 bersifat: Penting, dengan perihal: Koordinasi Penanganan Pengaduan, yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto, tertanggal 13 Maret 2024, tersebut diuraikan, sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan kepada BPPHLHK Wilayah Sumatera, disampaikan beberapa hal:

Pertama: Dalam pokok pengaduan disampaikan bahwa kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jln Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman warga dan diduga kegiatan PT HKKB tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Kedua: Sesuai dengan butir 1 di atas, berdasarkan Pasal 71, Pasal 63 ayat (1) huruf r UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan PT HKKB terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2024.

Yang Ketiga: BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut.

Sebuah sumber, Jum’at (15/3/2024) petang, memastikan, dipasangnya plang penyegelan yang kedua oleh KLHK kali ini melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera membuktikan bila PT HKKB telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.

Sebelumnya, pada 29 Februari 2024 lalu, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) telah memasang plang penyegelan di area yang diklaim milik PT HKKB, berposisi di tepi Jln By Pass Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya.

Plang penyegelan dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berisi kalimat: Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL”.

Pada bagian bawah tertulis: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).[]

Artikel berita ini telah dipublikasikan pada Senin (18/3/2024) melalui gesuri.id/ dan kbninewstex.com

Sebarkan

Calendar of Events

S Sen

S Sel

R Rab

K Kam

J Jum

S Sab

M Ming

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,

0 events,